Kredibilitas TWK dipertanyakan setelah Kapolri berencana menarik 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri
Diketahui, Komnas HAM menemukan 11 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pembangkangan itu berkaitan dengan keberatan KPK atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI).
Keputusan ini diambil setelah ditemukannya fakta baru yang kuat. Awalnya hasil laporan tersebut akan disampaikan Komnas HAM pada awal Agustus
Hingga saat ini penyelidikan dugaan pelanggaran HAM pada TWK masih dalam proses penyusunan laporan akhir
Sebab, dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021, dijelaskan pelaksanaan TWK dilakukan atas kerja sama antara KPK dengan BKN.
Komnas HAM menyebutkan bahwa Ghufron tidak mengetahui pencetus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status pegawai KPK.
Hal itu disampaikan Nurul Ghufron menyusul adanya laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
KPK meminta setiap pihak untuk memahami substansi persoalan terlebih dahulu secara utuh sehingga tidak menimbulkan asumsi yang merugikan masyarakat.